Foto/Net  

nusakini.com - Sekelompok orang yang diduga dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI digiring oleh pihak pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke luar ruang persidangan hari ini (25/4/2017).

Hal itu terjadi saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya.

Awalnya, lima majelis hakim sudah berada di dalam ruang persidangan. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto juga telah memulai persidangan. Dia lantas menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahok untuk membaca pledoi.

“Silahkan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum,” kata Dwiarso kepada Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Belum sempat Ahok membacakan pledoi, beberapa orang yang merupakan pengunjung sidang tiba-tiba membuat keributan dengan menyerukan takbir.

Setelah itu, barulah pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat kepolisian mengamankan beberapa pengunjung tersebut.

“Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan,” tegas Dwiarso.

Dia bahkan sempat mengancam bakal mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang. Hakim berkumis lebat itu mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.

“Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut,” ucap Dwiarso.

Adapun hingga pukul 09.30, Ahok dan penasihat hukum masih membacakan pledoi. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. (b/mk)